Padang

Pasutri yang Jual Sate Babi Berkedok Sate Padang Terancam 4 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Pasangan suami istri alias pasutri yang menjual sate babi berkedok sate Padang, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pasangan suami istri alias pasutri yang menjual sate babi berkedok sate Padang, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sang suami yang berinisial BS (55) dan istrinya EV (48) telah ditangkap Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019) di Bekalis, Jawa Barat.

Sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua tersangka dijerat berlapis, dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (18/5/2019).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 68 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

KISAH Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang, 379 Tusuk Sate Jadi Barang Bukti

BREAKING NEWS: Pasutri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap di Bekasi, Sebulan DPO

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia mengakui bahwa sebelumnya tersangka sempat tak ditahan sampai proses kelengkapan bukti-bukti.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana sehubungan dengan tindak pidana memproduksi dan atau memperdagangankan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," katanya.

Ia menambahkan, persyaratannya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan atau keterangan barang atau jasa.

Sate juga dinilai tidak memenuhi dengan standar keamanan pangan dan memalsukan produk hewan dan atau menggunakan bahan tambahan yang  dilarang.

"Batang bukti yang kita amankan telah diperiksa di laboratorium sebanyak 371 tusuk sate.

Semua itu sudah kita cek ke laboratorium forensik. Dan diketahui memang mengandung babi," katanya.

Dua orang tersangka sate babi berkedok sate Padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).
Dua orang tersangka sate babi berkedok sate Padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Dua Tersangka Kasus Sate Babi di Simpang Haru Diduga Kabur, Segera Masuk DPO

8 Fakta Sate Babi Berkedok Sate Padang, Sita 379 Tusuk Daging Sate hingga Hasil Lab Forensik

Ditangkap di Bekasi

Pedagang sate babi berkedok sate Padang di Kota Padang berhasil ditangkap di Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved