Pemuda yang Ancam Mau Penggal Kepala Presiden Jokowi Akhirnya Dijemput Polisi
Seorang pemuda yang mengeluarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demo di depan gedung
TRIBUNPADANG.COM - Seorang pemuda yang mengeluarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demo di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu akhirnya dijemput polisi, Minggu (12/5/2019) tadi pagi.
Pemuda berinisial HS itu diamankan oleh anggota polisi di salah satu perumahan Metro, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemuda itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Tadi pagi ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa," tuturnya, Minggu (12/5/2019).
Pemuda berusia 25 tahun itu sempat menghebohkan dan aksinya yang terekam video viral akhir pekan lalu.
Menurut Argo, pemuda itu melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.
Entah apa yang ada di benak pemuda ini sehingga berani berbuat onar dengan mengancam Presiden Jokowi seperti itu.
Sebuah video yang berdurasi 1,34 detik memperlihatkan seorang wanita berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (11/5/2019) lalu, beredar viral.
Di video itu lalu muncul pria yang mengenakan jaket cokelat dan berpeci, dan menyerukan ancaman siap memenggal kepala Jokowi.
Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman itu ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung, mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Seusai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa pelaku ke meja hijau.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Pemuda yang Sesumbar Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi
