Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Ada Tiga Sistem Zonasi yang Diberlakukan Kenaikan
Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Oj
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.
• Dua Tahun Mengaspal, GOJEK Padang Rayakan HUT Memberikan Apresiasi Bagi Mitra dan Pelanggan
• Komunitas URC Ikut Meriahkan FOM Gojek di Padang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Sementara biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya," kata Budi, Senin (25/3/2019).
• Padang dan Bukittinggi Jadi Kota Pelaksanaan FOM Gojek di Sumbar
• Festival Olahraga untuk 500 Mitra Gojek di Kota Padang, Pertandingan Futsal di Rafhely Futsal
"Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," sambung dia.
Budi menerangkan, penetapan zonasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.
• GOJEK SuperApp Pertama di Dunia Hadir Dalam Beragam Layanan di Lima Negara
• Gojek Go Food Festival di Transmart Kota Padang Diperpanjang Hingga Agustus 2019
Dijelaskannya, penetapan tarif ini akan terus dievaluasi tiap tiga bulan setelah diberlakukan pada 1 Mei 2019.
Sementara itu mengutip TribunJabar, sejumlah pengemudi ojol berharap agar naiknya tarif tak lantas mengurangi minat masyarakat menggunakan ojol.
"Saya dengar ada rencana tarif baru. Ada kenaikan gitu. Tapi belum tahu besarannya berapa. Kami driver hanya bisa ikutin aturan saja," kata Untung, seorang driver ojol di Bandung, Selasa (30/4/2019).
• Gojek Go Food Festival di Transmart Kota Padang Diperpanjang Hingga Agustus 2019
Untung mengaku khawatir kenaikan tersebut dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan jasanya.