Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 14 TPS, Berikut Daftar Serta Alasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen 

4. TPS 07 Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 1 orang pemilih menggunakan KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb TPS tersebut yang diberikan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan.

5. TPS 08 Nagari Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 4 orang pemilih menggunakan KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb TPS tersebut yang diberikan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan.

6. TPS  04 Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 1 orang pemilih menggunakan KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb TPS tersebut yang diberikan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan.

BPN Prabowo-Sandi Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ini 3 Alasan Van Dijk Tak Bisa Hentikan Messi, Barcelona Vs Liverpool

7.  TPS  13 Nagari  Lubuk Gadang Kecamatan  Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 7 orang pemilih menggunakan KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb TPS tersebut yang diberikan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan.

8. TPS 15 Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 2 orang pemilih menggunakan KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb TPS tersebut yang diberikan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan.

9. TPS 12 Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 1 orang pemilih menggunakan KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb TPS tersebut yang diberikan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan.

10. TPS 14  Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Alasan dilakukan pemungutan suara ulang yakni 12 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberikan surat suara untuk memilih, ada yang KTP Kota Solok,  KTP Kota Padang, KTP Medan, dan KTP Sumatera selatan.

Bawaslu Ungkap Sederet Kendala Pemilu di Sumbar, Surat Suara Tak Ditemukan hingga Bencana Alam

VIDEO- LIVE STREAMING LIDA 2019 Malam Ini Result Liga Dangdut Indonesia, Siapa Lolos Babak 6 Besar?

11. TPS 11 Nagari Bahagia Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved