INGAT Jangan Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos, Perhatikan 4 Hal Ini Saat Terima Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.

Editor: afrizal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic.

DETIK-DETIK Galodo Banjir Bandang Hantam Nagari Situjuah Kabupaten 50 Kota Sumbar, Disertai Hujan

Banjir Bandang Melanda Situjuah, KPU Sumbar Siapkan Kemungkinan Pemindahan TPS

BREAKING NEWS: Banjir Bandang Landa Situjuah Sumbar, Jalan Putus, Sawah dan Rumah Tertimbun Lumpur

Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.

Selain itu, pemilih juga harus mengetahui 5 hal yang harus dilakukan sebelum memasuki bilik suara berikut ini:

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved