Pemilu 2019
Masa Tenang Kampanye, KPU Sumbar Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 hingga 16 April sebagai masa tenang.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 hingga 16 April sebagai masa tenang.
Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulay mengatakan, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.
"Merujuk pada UU Pemilu No 7 tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih," kata Gebril Daulay, Senin (15/4/2019).
Jika larangan itu dilanggar, peserta Pemilu akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
• VIDEO- Siaran Langsung LIDA Indosiar Liga Dangdut 2019, Grup 3 TOP 12 Cut, Angga, Nirwana dan Yusuf
• KPU Klaim Surat Suara yang Tercecer di Kampar Riau Bukan Milik Sumbar, Tanah Datar Sudah Cukup
Gebril Daulay juga mengimbau, peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.
"Kalau tidak digubris, Panwaslu beserta stakeholder terkait akan bantu menurunkan.
Namun, KPU mendorong mereka untuk punya kesadaran taat aturan. Mereka yang menurunkan sendiri," sambung Gebril Daulay.
Selain itu, Gebril Daulay juga mengimbau peserta pemilu untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye pada hari terakhir kampanye.
Dia juga menjelaskan, semua pihak berhak membuat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
• Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Perwira Korem 032/Wirabraja Menyanyi di Depan Insan Pers
• Manajemen Borneo FC Kenalkan Mario Gomez Jadi Pelatih Baru, Dulu Pernah Latih Persib Bandung
"Siapapun boleh melaporkan. Itu bagian dari partisipasi masyarakat. Peserta dan pemantau pemilu boleh melaporkan," tambah Gebril Daulay.
Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu 7 tahun 2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang.
"Jangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Gebril Daulay.
Kemudian, peserta pemilu tidak boleh melakukan politik uang di masa tenang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/komisioner-kpu-sumatera-barat-gebril-daulay.jpg)