Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Padang Pariaman, Diamankan di Tiga Lokasi Berbeda
Polres Padang Parimana berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Lalu diketahui sabu berasal dari Edi (41), warga Korong Koto Mambang, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian tim operasional Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung mencari keberadaan Edi.
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melihat Edi di warung nasi goreng di daerah Kota Pariaman dan langsung diamankan.
"Tersangka pengedar dijerat Pasal 111, 112 UU narkotika,” kata AKBP Rizki Nugroho.
Ketiga tersangka diancam minimal penjara 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati.
"Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, agar generasi muda penerus bangsa ini menjadi generasi yang maju dan berakhlak mulia," ujarnya.
AKBP Rizki nugroho berharap, ke depannya Padang Pariaman menjadi wilayah yang bersih dari peredaran dan penggunaan narkoba.(*)