Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Ringkus Dua Kurir dan Sabu dari Pekanbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers (Press conference) atas ka

Penulis: Metria Indeswara | Editor: Emil Mahmud
zoom-inlihat foto Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Ringkus Dua Kurir dan Sabu dari Pekanbaru
TribunPadang.com /Metria Indeswara
Para tersangka dan barang bukti (BB), yang diperlihatkan oleh Direktorat Reserse Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun saat Press Conference, Rabu (20/3/2019)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Metria Indeswara

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers (Press conference) atas kasus penemuan narkotika jenis sabu disinyalir dari Pekanbaru, Riau. 

Kapolda Sumbar melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol Ma'mun mengatakan dalam penemuan narkotika tersebut, turut diamankan 2 laki-laki sebagai kurir narkoba yaitu H (42) dan DT (43).

Tersangka H ditangkap di dalam sebuah mobil mini bus warna abu-abu dengan nomor polisi BM 16XX SR.

"Penangkapan tersebut terjadi di depan rumah makan di Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam," kata Kombes Pol Ma'mun.

Sebelumnya, penangkapan terjadi pada hari Sabtu, (16/3/2019) lalu sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari tersangka, ditemukan 1 barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening. Yakni di dalam plastik warna hijau dibalut dengan kertas koran di dalam plastik warna hitam dengan berat bersih 942,87 gr.

Selain itu, katanya diamankan 1 Unit Handphone/HP beserta simcard, 1 unit HP warna hitam serta mobil mini bus tersebut.

Berdasarkan keterangan H, narkotika jenis shabu tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal suruhan dari Pen yang pengakuan tersangka berdomisili di Pekanbaru.

"Saat ini, (tersangka) pelaku sedang dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumbar," ujarnya.

Sementara, Tersangka DT ditangkap di pinggir jalan depan salah satu toko di pinggir Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM 11 Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Sebelumnya, penangkapan DT berlangsung pada Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 07.50 WIB.

Kombes Pol Ma'mun menambahkan pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Dari tangan DT, kata dia ditemukan 1 paket vesar diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening dibungkus plastik warna hijau dalam kain penutup tas warna hitam.

Setelah barang bukti tersebut ditimbang, kemudian diketahui berat netto/bersih yaitu 1039,84 gr.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved