BFI Finance Sediakan Pinjaman Dana Untuk Masyarakat, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BFI Finance merupakan perusahaan publik yang menyediakan pinjaman dana untuk masyarakat, beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No 63 D - E.

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Nadia Nazar
Suasana kantor BFI Finance Cabang Padang yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No 63 D - E, Kota Padang.jpg 

Cara pembayaran kembali untuk mobil dapat dilakukan di pos atau melalui ATM.

Apakah Kamu Termasuk Orang yang Tulus dan Ramah Dalam Pertemanan? Mungkin Kamu Termasuk Zodiak Ini !

"Angusran pertama harus bayar di kantor cabang. Angsuran selanjutnya bisa di pos atau ke ATM dengan cara bawa no kontrak BFI, sedangkan untuk angsuran terakhir harus di kantor cabang lagi," terangnya.

Felina menjelaskan persyarayan umum yang harus dilengkapi seperti fotokopi KTP Suami Istri bagi yang sudah menikah, Kartu Keluarga, Rekening Koran, Rekening Listrik terbaru.

"Kalau belum menikah bisa KTP orangtuanya sebagai penjamin, dan KTP yang diminta harus KTP elektronik tidak bisa yang lama," jelasnya.

Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Berumur Lewat 60 Hari Denda Rp 50 Ribu

BREAKING NEWS - Sumbar Kembali di Guncang Gempa 3,3 SR Berpusat di Air Bangis, Pasaman Barat

Lalu syarat lain yang harus dilengkapi seperti fotokopi slip gaji dan NPWP.

Sedangkan untuk persyaratan kendaraan seperti fotokopi STNK, pajak kendaraan harus aktif, BPKB asli, dan fotokopi asli faktur.

BFI di Sumatera Barat terdapat di daerah Padang, Dharmasraya, Pasaman, dan Bukittinggi.

"Sedangkan untuk di Padang ada di sini, dan juga ada gerainya di Lubuk Kilangan (khusus untuk pencairan kontak motor)," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved