Berita Padang Hari Ini : Antrean Layanan Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disduk Capil
Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padang menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran, akta nikah, KTP, dan
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Emil Mahmud
Pelayanan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padang menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran, akta nikah, KTP, dan surat identitas lainnya.
Kantor dinas yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 1 Kampung Jao, Padang Barat ini setiap harinya ramai dikunjungi warga Kota Padang untuk mengurus berbagai surat.
Pantauan TribunPadang.com, terlihat beberapa aktivitas seperti mengantre saat pemberian berkas untuk pembuatan akta kelahiran.
Tak hanya itu, banyak juga masyarakat yang mengurus berkas untuk perpindahan domisili.
Seperti yang diungkapkan Neni Marliana Syafitri (25) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga mengungkapkan bahwa ia datang ke Disduk Capil Kota Padang untuk mengurus akte kelahiran anaknya.
"Saya baru melahirkan anak saya jadi langsung diurus akta kelahirannya.
Saya kena denda karena telat mengurusnya, sekarang umur anak saya sudah empat bulan," katanya pada TribunPadang, Selasa (2/7/2019) pagi.
Berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran melampaui 60 hari kerja maka dikenakan sanksi.
"Saya sudah tahu syarat-syaratnya jadi hari ini saya langsung memasukkan berkasnya.
Soalnya kemarin suami saya sudah mempersiapkan surat-suratnya.
Hanya saja kena denda Rp 50 ribu kan karena telat," gelaknya.
Untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran dapat dilihat di dinding yang ada dekat loket pelayanan.
Berbeda dengan Loana (50) warga Kampung Pondok mengatakan bahwa tujuannya ke Disduk Capil Kota Padang untuk mengurus akta kematian suaminya.