Padang
Bersihkan Trotoar, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL dan Bongkar Kanopi di 17 Titik
Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penataan lapak pedagang di Jalan Kemayoran, Tunggul Hitam, Air Tawar Barat, Kota Padang.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penataan lapak pedagang di Jalan Kemayoran, Tunggul Hitam, Air Tawar Barat, Kota Padang.
Penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan trotoar agar bisa berfungsi kembali sebagai tempat pejalan kaki.
"Sebelumnya trotoar sepanjang jalan ini sudah bagus, namun karena salah digunakan akhirnya trotoar kita mulai rusak.
Untuk mengembalikan fungsi trotoar semana mestinya, perlu kita lakukan ketegasan yang berdasarkan Perda 11 Tahun 2005," ucap Kepala Satpol PP Padang, Al Amin, Kamis (20/6/2019).
• Semen Padang FC Waspadai Pemain yang Dipinjamkannya ke Perseru Badak Lampung, Jadi Pilar Lawan
Tak hanya lapak, petugas juga menertibkan atap atau kanopi kedai yang menutupi sebagian trotoar.
"Penataan terhadap PKL kali ini, kita lakukan bersama dengan petugas gabungan TNI Polri.
Penertiban ini kita fokuskan kepada PKL yang melanggar serta sudah diberikan surat teguran dan surat perintah bongkar 1x24 jam, sepanjang Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini," jelas Al Amin.
Sebelumnya, sebanyak 31 surat perintah bongkar sendiri dilayangkan Satpol PP Kota Padang yang berada di kawasan tersebut.
Sebagian PKL yang sudah melakukan pembongkaran sendiri dan ada juga yang belum melakukannya.
• Persiapan Selama 2 Pekan, Semen Padang FC Yakin Bisa Kalahkan Perseru Badak Lampung FC
Terdapat 17 titik pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang.
"Hari ini kita lakukan pembongkaran sebanyak 17 titik dan akan terus berlanjut esok hingga bersih.
Selain dari PKL, juga dilakukan penataan terhadap tenda atau kanopi yang sudah menjorok ke trotoar.
Berdasarkan Perda 11 tahun 2005 harus kita bongkar, sebelum melakukan pembongkaran kita telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga lalu perintah bongkar, itu pun perintah bongkar nya telah kita lewatkan 1x24 jam," tambah Al Amin.
Dia berharap agar masyarakat paham dan mengerti kegunaan trotoar yang sebenarnya.
"Seharusnya fasum itu untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi," harapannya.(*)