Prostitusi

Vanessa Angel Mendadak Lesu Saat Dituntut 6 Bulan, Tim Segera Susun Pledoi

Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, SURABAYA - Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).

Reaksi ini ia tunjukkan saat keluar dari Ruang Sidang Garuda I. 

Vanessa Angel tak mengucap sepatah kata pun setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.

"Besok hari Rabu (19/6/2019) saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim utk menyusun masalah pledoi ini," ujarnya Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.

Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).

Mengapa dianggap terlalu berat? Ia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.

Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.

"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).

Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved