Padang

Lahan Akan Dibangun Jalan, 1 Rumah Semi Permanen di Koto Tangah Dibongkar Satpol PP Padang

Lahan Akan Dibangun Jalan, 1 Rumah Semi Permanen di Koto Tangah Dibongkar Satpol PP Padang

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Humas Satpol PP Padang
Personel Satpol PP Padang bongkar satu unit rumah semi permanen di Jl Bagindo Aziz Chan Bypass Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (17/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu unit rumah semi permanen yang berada di Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar Satpol PP Kota Padang.

Rumah yang berada tepat di belakang Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 atas perubahan Perda No 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, Perda No 02 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 07 Tahun 2005 tentang Bangungan Gedung.

Pre Order, Oppo Reno Series Sudah Bisa Dipesan di Padang, Dapat Cashback Hingga Rp1 Juta

Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin melalui Kabid Tibumtranmas Erios Rahman mengatakan, Pemko Padang akan membangun jalan di lokasi rumah tersebut.

"Pemerintah Kota Padang, akan membangun jalan di lokasi tersebut.

Agar pekerjaan pembangunan jalan bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan, tentu bangunan rumah ini segera dilakukan pembongkarannya," katanya, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, pemilik bangunan yang bernama Wartini atau yang kerap disapa Mak War, telah meminta petugas agar memberikannya waktu untuk memindahkan barang-barangnya.

Jaringan Sempat Terganggu, Pemohon Pembuatan SIM Membludak di Mapolresta Padang

"Sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pemilik bangunan meminta kepada petugas untuk memberikan kelonggaran waktu agar dirinya bisa memindahkan barang-barang miliknya ke tempat yang sudah disediakan," lanjutnya.

Erios menjelaskan, bahwa petugas sudah memberi surat pemberitahuan dan surat teguran untuk pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan selama 3x24 jam.

"Sudah kita berikan kelonggaran waktu, sekarang minta lagi.

5 Rumah Warga di Pantai Air Manis Padang Dihantam Abrasi, Pemerintah Diharapkan Bangun Batu Grib

Saat kita sampai di lokasi saja, tidak ada sedikitpun kelihatan kegiatan dari pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya.

Dalam upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, terpaksa kita bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya dan membantu untuk membongkar bangunannya tersebut.

Agar pelaksanaan pembangunan jalan ke sana segera dilaksanakan dan tidak ada kendala lagi dengan bangunan ini," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved