4 Fakta Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Jadi Caleg
4 Fakta Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Jadi Caleg
4 Fakta Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Jadi Caleg
TRIBUNPADANG.COM - Polisi menangkap pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, Minggu (26/5/2019).
Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan hoaks melalui twitter.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan surat penangkapan Mustofa diberikan kepada sang istri.
"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
• Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Jadi Berubah dari Jokowi ke Prabowo
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019. "Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.
Lantas siapakah Mustofa dan bagaimana sepak terjangnya? Berikut rangkumannya:
1. Dua kali menjadi caleg
Mustofa Nahrawarya diketahui setidaknya dua kali menjadi calon legislatif (caleg).
Di tahun 2014, Mustofa menjadi caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Jawa Tengah V meliputi Sukoharjo, Surakarta, Boyolali dan Klaten.
Di Pemilu 2014 itu, Mustofa gagal menuju ke Senayan.
Dalam Pemilu 2019 ini, Mustofa kembali menjadi caleg DPR namun dari partai yang berbeda.
Masih di dapil Jateng V, Mustofa menjadi caleg nomor urut 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak berbeda dari Pemilu 2014, di Pemilu 2019 ini, Mustofa kembali gagal ke Senayan.
• Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Hadapi Sengketa Pilpres di MK