Gubernur Sumbar Ingatkan ASN: Jangan Ada Pekerjaan Terbengkalai karena Alasan Puasa

Sesuai kebijakan pemerintah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi selama Ramadan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sesuai kebijakan pemerintah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi selama Ramadan.

Mereka dibolehkan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB setiap hari Senin hingga Kamis.

Sementara, hari Jumat ASN boleh pulang pada pukul 15.30 WIB.

Gubernur Sumatera Barat ( Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan, pemangkasan jam kerja merupakan bentuk toleransi agar PNS bisa pulang lebih awal sehingga bisa berbuka bersama keluarga.

"Pengurangan jam kerja bukan berarti menjadi alasan untuk bisa bermalas-malasan dan mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

Jangan ada pekerjaan yang terbengkalai karena alasan puasa," tegas Irwan Prayitno.

Meskipun sedang berpuasa, Irwan Prayitno mengajak ASN untuk tetap produktif, disiplin, dan bersemangat.

Menghadapi Liga 1 2019, Persib Bandung Mencari Pemain Asing Sekaligus Melepas Beberapa Pemainnya

Prediksi Manchester City vs Leicester City Malam Ini, Mungkinkah Tamu Halangi The Citizens Juara?

Serta menjadikan pekerjaan dalam bulan Ramadan sebagai ladang ibadah.

Lanjut ia menjelaskan, dalam berpuasa yang paling utama adalah beritikaf dengan sempurna, 10 hari di akhir Ramadan.

PNS dibolehkan melakukan I'tikaf asalkan tidak mengganggu pelayanan kantor.

"Silakan melaksanakan i'tikaf, asalkan tugas dan kewajiban dari kantor tidak terganggu.

Tentu tidak ada keharusan untuk bolos atau mangkir dari kerja," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno berpesan agar setiap PNS sama-sama menjaga ukhuwah Islamiah.

Kemudian memanfaatkan waktu di bulan Ramadan untuk perbanyak melakukan ibadah untuk mencapai taqwa.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved