Pemilu 2019
Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Babel Laporkan Dugaan Manipulasi Data Pemilu ke Bawaslu
Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan dugaan manipulasi hasil
TRIBUNPADANG.COM, PANGKAL PINANG - Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan dugaan manipulasi hasil rekapan data pemilu kepada Bawaslu, Selasa (23/4/2019).
Bawaslu pun berjanji mempelajari laporan yang masuk sebelum diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami pelajari dulu di Bawaslu. Kalau ada unsur pidana nanti masuk ke Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan seusai menerima laporan di kantor Bawaslu, Selasa (23/4/2019).
Menurut Edi, laporan yang masuk dari Golkar dianggap sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah dipelajari, temuan tersebut bisa diklasifikasikan sebagai ranah pidana atau administrasi.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Babel menemukan berbagai indikasi kecurangan terkait pelanggaran Pemilu 2019 dalam proses rekapitulasi pemilihan legislatif.
Dugaan penggelembungan, pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Model C1 ditemukan di sejumlah TPS di Kota Pangkalpinang dan sejumlah kabupaten.
"Kami ingin Bawaslu menelusurinya sekaligus ini jadi pelajaran untuk pemilu berikutnya," kata kuasa hukum Tim Advokasi Partai Golkar Babel, Agus Poneran seusai penyerahan laporan di Bawaslu.
Dalam laporannya, tim advokasi Partai Golkar juga meminta PPK atau KPU untuk melakukan hitung ulang secara keseluruhan surat suara pada kotak suara di TPS di seluruh kabupaten/kota.
Meminta Bawaslu menelusuri dan membongkar pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang dalam Pemilu 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golkar Babel Laporkan Dugaan Manipulasi Data Pemilu ke Bawaslu"