Bahasa Indonesia Diajarkan di 355 Lembaga Pendidikan di Dunia, Jadi Prodi Baru di Al Azhar Mesir
355 lembaga pendidikan di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia, bahkan Universitas Al Azhar Kairo, Mesir akan membuka prodi Bahasa Indonesia.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM - Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dr Hurip Danu Ismadi mengatakan, ada 355 lembaga pendidikan di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam sosialiasi pengutamaan bahasa negara, di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/4/2019).
Dia menyebut, banyak negara di dunia yang telah mempelajari bahasa Indonesia.
"Austria, Amerika, Italia, Rusia, mempelajari bahasa Indonesia. Di Jepang ada asosiasi pengajar bahasa Indonesia,” ujarnya.
• Prabowo Diberi Uang Sekantong Plastik oleh Pendukung saat Kampanye di Padang
• PENELITIAN Ungkap pada Usia Inilah Kita Mulai Kehilangan Teman hingga Sahabat
Bahkan, kata dia, satu tahun ada 3 ribu orang di Jepang mengikuti uji kemahiran berbahasa Indonesia.
Sudah ada 16 universitas di Cina untuk membuka program studi bahasa Indonesia.
Kemudian universitas Islam tertua di dunia, Al Azhar, Kairo, Mesir, September mendatang membuka prodi bahasa Indonesia.
“Artinya, banyak negara yang mengakui kedaulatan Indonesia dalam berbahasa," ujar Hurip Danu.
Menurut Hurip Danu, banyaknya negara di dunia yang mempelajari bahasa Indonesia, harus menjadi motivasi bagi generasi muda untuk lebih mengutamakan bahasa negara.
• KISAH 3 Lansia Hadiri Kampanye Prabowo Subianto di Padang, Saya Datang Tandanya Saya Mencintai
• Samsung Galaxy S10 5G Bakal Dibanderol dengan Harga Rp 17 Juta Fitur Penyimpanan Internal 256 GB
Begitupula bagi pemerintah dari pusat hingga daerah. Seluruh rakyat Indonesia, jelas Hurip, harus menerima bahasa negara sebagai anugerah.
"Bayangkan kalau surat menyurat antar pemerintah daerah menggunakan bahasa daerah masing-masing.
Bayangkan kalau pertemuan perwakilan berbagai daerah menggunakan bahasa masing-masing, satu jam saja.
Pasti tidak berjalan. Bahasa negara pemersatunya," ucapnya.
Hurip menambahkan, kurang pedulinya masyarakat terhadap penerapan bahasa negara, salah satunya disebabkan tidak ada sanksi bagi orang yang melanggar penggunaan bahasa.
• Tarif Go-Ride Naik Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019
• Lowongan Kerja PT Pegadaian Bagi Lulusan SLTA, Pendaftaran Hingga 4 April Mendatang, Cek Syaratnya !
Berbeda kondisinya jika pelanggaran dalam pemasangan bendera, lambang Pancasila, ataupun lagu kebangsaan.
"Dulu sudah ada pengajuan aturan ke DPR supaya pelanggaran terhadap penggunaan bahasa diberi sanksi. Namun usulan itu dicoret, kurang tahu apa alasannya," tuturnya.
Kendati demikian, Hurip Danu berharap, generasi muda tetap menghormati, dan tidak merasa gengsi berbahasa Indonesia.(*)
