OJK Dorong Pemda Biayai Sektor Riil dan Pembangunan Infrastruktur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat 1 maupun tingkat 2 agar dapat memanfaatkan produk-produk
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat 1 maupun tingkat 2 agar dapat memanfaatkan aneka produk di Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
“Perkembangan produk-produk Pasar Modal sudah maju. Ini menandakan produk Pasar Modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam seminar OJK di Grand Inna Padang, Kamis (21/3/2019).
Pembiayaan sektor riil dan Infrastruktur tersebut melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Obligasi Daerah.
Produk-produk Pasar Modal dinilai Hoesen sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah.
"Produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang," katanya.
Dikatakan, RDPT dan DINFRA merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur.
"Perbedaannya portofolio efek RDPT berupa saham dan obligasi sedangkan DINFRA bisa menawarkan kepada publik dalam bentuk aset infrastruktur. Jadi, investasi DINFRA, dalam pengelolaannya jauh lebih fleksibel," ujarnya.
Sementara itu, mengenai obligasi daerah, OJK menerbitkan tiga peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah.
Ia berharap Pemda dapat memanfaatkan obligasi daerah sebagai sarana mempercepat proses pembangunan di daerah.
"OJK terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendampingan bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.