Millennial Road Safety Festival

Buruan! Polisi Gratiskan Perpanjangan SIM untuk 100 Pendaftar Pertama di Khatib Sulaiman Padang

Polisi menggratiskan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk 100 orang pertama pada kegiatan millennial road safety festival 2019 di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pelayanan SIM Keliling di Jalan Khatib Sulaiman Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar menggratiskan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk 100 orang pertama pada kegiatan millennial road safety festival (MRSF) 2019.

Kegiatan tersebut diadakan di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Minggu (10/3/2019).

Pelayanan tersebut dilakukan di stand SIM keliling, SKCK,  dan tempat pelaporan kehilangan bagi perserta.

Pada kesempatan itu, polisi mengajak kepada pelajar yang akan tamat SMA atau yang sudah tamat SMA sederajat, untuk mendaftar.

Foto Jokowi Gandeng Mesra Iriana di Instagram, Ternyata Adalah Permintaan Wartawan

Sosialisasi Pemilu, KPU Sumbar Ngamen dan Main Ular Tangga di Tengah Jalan Khatib Sulaiman Padang

Batas akhir pendaftaran pada 22 Maret 2019.

Begitu juga untuk perpanjangan SIM.

"Setiap Minggu kami ada di sini, siap melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM di mobil SIM keliling," kata Iptu Risa Sahara, petugas SIM Keliling.

Ia mengatakan, dalam acara car free day pada Minggu (10/3/2019) tersebut, bagi masyarakat yang masa perpanjangannya jatuh pada tanggal 10 sampai 17 Maret digratiskan.

"Bagi seratus orang pertama yang melakukan perpanjangan SIM kami gratiskan hari ini," katanya.

Pakai Bahasa Minang, Rizal Armada Sapa Peserta Millenial Road Safety Festival di Padang, Ini Katanya

Masuk Lewat Jendela dan Sempat Tidur Berdua di Kamar, Siswi SMK di Solok Sumbar Dibunuh Pacarnya

Ia mengatakan, syaratnya sama dengan perp

anjangan SIM biasanya, dengan membawa KTP asli.

"Jika KTP lewat sehari dari tanggal yang ditetapkan, maka harus bayar seperti biasanya. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus bayar," ujarnya.

Di lokasi itu, pihaknya juga menyediakan pelayanan pembuatan SKCK, dan stand tempat laporan kehilangan.

Untuk persyaratan pembuatan SKCK, sama dengan persyaratan yang ada di Polres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved