Millennial Road Safety Festival
Buruan! Polisi Gratiskan Perpanjangan SIM untuk 100 Pendaftar Pertama di Khatib Sulaiman Padang
Polisi menggratiskan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk 100 orang pertama pada kegiatan millennial road safety festival 2019 di Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar menggratiskan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk 100 orang pertama pada kegiatan millennial road safety festival (MRSF) 2019.
Kegiatan tersebut diadakan di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Minggu (10/3/2019).
Pelayanan tersebut dilakukan di stand SIM keliling, SKCK, dan tempat pelaporan kehilangan bagi perserta.
Pada kesempatan itu, polisi mengajak kepada pelajar yang akan tamat SMA atau yang sudah tamat SMA sederajat, untuk mendaftar.
• Foto Jokowi Gandeng Mesra Iriana di Instagram, Ternyata Adalah Permintaan Wartawan
• Sosialisasi Pemilu, KPU Sumbar Ngamen dan Main Ular Tangga di Tengah Jalan Khatib Sulaiman Padang
Batas akhir pendaftaran pada 22 Maret 2019.
Begitu juga untuk perpanjangan SIM.
"Setiap Minggu kami ada di sini, siap melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM di mobil SIM keliling," kata Iptu Risa Sahara, petugas SIM Keliling.
Ia mengatakan, dalam acara car free day pada Minggu (10/3/2019) tersebut, bagi masyarakat yang masa perpanjangannya jatuh pada tanggal 10 sampai 17 Maret digratiskan.
"Bagi seratus orang pertama yang melakukan perpanjangan SIM kami gratiskan hari ini," katanya.
• Pakai Bahasa Minang, Rizal Armada Sapa Peserta Millenial Road Safety Festival di Padang, Ini Katanya
• Masuk Lewat Jendela dan Sempat Tidur Berdua di Kamar, Siswi SMK di Solok Sumbar Dibunuh Pacarnya
Ia mengatakan, syaratnya sama dengan perp
anjangan SIM biasanya, dengan membawa KTP asli.
"Jika KTP lewat sehari dari tanggal yang ditetapkan, maka harus bayar seperti biasanya. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus bayar," ujarnya.
Di lokasi itu, pihaknya juga menyediakan pelayanan pembuatan SKCK, dan stand tempat laporan kehilangan.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK, sama dengan persyaratan yang ada di Polres.