Terungkap Alasan Rian Mau Bayar Rp80 Juta untuk Kencan dengan Vanessa Angel
Terungkap asalan Rian, pengusaha yang rela bayar Rp80 juta sekali kencan dengan Vanessa Angel.
TRIBUNPADANG.COM - Artis Vanessa Angel (VA) bisa keluar penjara dengan status tahanan kota kalau rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dikabulkan penyidik Polda Jatim.
Di sisi lain, penyidik Polda Jatim mengungkap alasan kenapa polisi belum juga memanggil Rian, pengusaha yang membayar jasa prostitusi online Vanessa Angel sebesar Rp 80 juta.
Polisi sebelumnya mengungkap sosok Rian dan alasan dia mau membayar mahal hingga Rp 80 juta untuk kencan dengan Vanessa Angel.
• El Clasico Kembali Terulang Real Madrid vs Barcelona Minggu 3 Maret, Liga Spanyol Jadwal Pekan ke-26
• Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat (1/3/2019), BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Pasaman dan Limapuluh Kota
Dilansir dari Surya.co.id, Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan mendesak pemangku kebijakan di Polda Jawa Timur agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel.
Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim.
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA (Vanessa Angel) maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya usai menjenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019).
• Nikita Mirzani Jalani Sidang Isbat Nikah yang Berlarut-larut, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
• Ramalan Zodiak Jumat 1 Maret 2019, Aries Begitu Bebas, Libra Bersiap untuk Kerja Keras
Sri Nurherwari menyatakan potensi yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu untuk secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.
Pasalnya, sesuai hasil paripurna Komnas perempuan melihat perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban dan pihaknya menyebut adalah perempuan yang dilacurkan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online, Vanessa Angel.
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
• El Clasico, Real Madrid vs Barcelona Kembali Terulang dan Simak Jadwal Pekan ke-26 Liga Spanyol
• Billy Syahputra Tampik Kabar Hubungannya dengan Hilda Vitria Bermasalah
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas Perempuan terkait prostitusi online.
"Kami juga memberikan akses Komnas Perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," jelasnya.
Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan.
Pihaknya juga memeriksa enam saksi yang sudah dituangkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).